RUU Perkelapasawitan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2018

20-09-2017 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI memprioritaskan RUU Perkelapasawitan sebagai RUU Prioritas 2018. Baleg DPR RI pro aktif membahas RUU Perkelapasawitan. Pembahasan terakhir RUU ini di Baleg sudah dalam tahap harmonisasi.

 

Anggota Baleg DPR RI Hamdhani dari Partai Nasdem dapil Kalaimantan Tengah, mengatakan ada beberapa alasan utama pentingnya RUU Perkelapasawitan ini, yakni di bidang sosial ekonomi, ingin memastikan kesejahteraan petani. Karena dalam RUU ini memprioritaskan PMDN. Sehingga ada serangkaian, insentif agar kelapa sawit menjadi maju;  meningkatkan profesionalitas seluruh sektor di kelapa sawit, dari hulu hingga hilir; dan di bidang Hukum, agar RUU Perkelapasawitan ini jadi jalan keluar terhadap carut marutnya perizinan.

 

Perkebunan kelapa sawit, di satu sisi memiliki manfaat secara nasional, misalnya sebagai komoditas paling produktif diantara komoditas lain, menyerap banyak tenaga kerja, serta menjadi komoditas andalan nasional. Namun, di lain hal, perkebunan kelapa sawit kerap memberikan dampak buruk secara sosial atau lingkungan, ujar Hamdhani saat di Palangkaraya, Rabu (20/9/2017)

 

Hamdhani juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlaping dengan UU Perkebunan. Karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi. Sementara itu, UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit.

 

“Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis. Karena sawit itu sudah memberikan kontribusi terhadap negara berupa devisa yang jumlahnya Rp 300 triliun per tahun atau sudah di atas penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi,” katanya.

 

Selain itu, sawit itu juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa. Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

 

“Selain banyak permasalahan lahan milik petani di Kalteng statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rijid, sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia. Kalau kita tidak segera bikin regulasi, maka tak menutup kemungkinan kita akan digeser Malaysia sehingga potensi penerimaan negara akan mengalami penurunan,” kata Hamdhani, yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.

 

Selain itu,  UU ini akan mengatur hulu-hilir perkelapasawitan nasional. “Termasuk pemerintah itu harus punya grand startegy atau roadmap sawit nasional,” pungkasnya. (andri)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...